> >

Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara!

Update | 28 Oktober 2021, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pelanggaran karantina oleh selebgram Rachel Vennya kini masuk tahap penyidikan.

Polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana terhadap Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular yang dilanggar Rachel Vennya.

Polisi menyebut Rachel Vennya pun terancam hukuman 1 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rachel Vennya telah mengaku salah dan meminta maaf serta siap menjalani proses hokum.

Tindakan kabur dari karantina sangat membahayakan tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga orang lain.

Karantina sepulang dari luar negeri penting untuk mencegah penyebaran varian mutasi covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Wisata ke Thailand, 46 Negara Bebas Masuk. WNI Lewat Karantina

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU