Ikuti Peraturan Pemerintah, Tarif Tes Swab PCR di Bandara Ngurah Rai Turun Harga
Berita daerah | 28 Oktober 2021, 16:23 WIBBALI, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menurunkan harga tes swab PCR. Seiring dengan kebijakan tersebut, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengikuti aturan pemerintah untuk menurunkan tarif tes swab PCR mulai hari Kamis, 28 Oktober 2021.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan RI tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR, tarif yang berlaku untuk tes PCR di area Bandara Ngurah Rai menjadi sebesar Rp 275.000. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pulau Jawa & Bali.
Baca Juga: Baru! Pemerintah Sudah Tetapkan Tarif PCR Untuk Jawa Bali dan Luar Jawa Bali
Penurunan harga ini diharapkan bisa meringankan beban biaya bagi calon penumpang yang hendak bepergian dengan pesawat terbang.Dengan turunnya tarif tes PCR di Bandara Ngurah Rai, trafik penumpang juga diharapkan bisa meningkat dan kembali membuat sektor pariwisata di Bali bergairah.
Seperti yang diketahui, salah satu syarat penerbangan di Indonesia yang berlaku saat ini adalah menyertakan surat hasil tes swab PCR. Aturan terbaru tersebut berlaku sejak 24 Oktober lalu.
Pengguna moda transportasi udara dengan tujuan dari atau ke Jawa-Bali yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 1 hingga 4 dan tujuan ke luar Jawa-Bali dengan PPKM level 3 hingga 4, harus mengikuti ketentuan yaitu menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV