Baru! Pemerintah Sudah Tetapkan Tarif PCR Untuk Jawa Bali dan Luar Jawa Bali
Update | 28 Oktober 2021, 14:39 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya menetapkan harga tes PCR terbaru. Untuk pulau Jawa dan Bali harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 275.000,- sementara di luar Jawa dan Bali harga tes maksimal Rp 300.000,-.
Keputusan penetapan batas atas untuk tes PCR disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehata, Abdul Kadir.
Selain soal tarif batas atas, Kemenkes juga menetapkan hasil pemeriksaan sudah bisa diketahui maksimal 1 x 24 jam.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam (BPKP), Iwan Tauifiq Purwanto menyebut penurunan harga tes PCR ini dimungkinkan setelah BPKP melakukan audit perhitungan harga acuan tes covid di pasaran.
Harga ini nantinya akan dievaluasi secara berkala mengikuti kondisi kasus covid-19 di tanah air.
Setelah menerapkan batas atas harga tes PCR, pemerintah juga tengah menggodok rencana penggunaan tes PCR untuk semua moda transportasi.
Pemerintah beralasan kewajiban PCR diperlukan untuk memberikan rasa aman dalam mobilitas warga yang semakin meningkat seiring turunnya level PPKM di sejumlah daerah dan juga antisipasi gelombang ketiga covid-19 jelang libur akhir tahun.
Baca Juga: Diputuskan Tes PCR Hanya untuk Penumpang Pesawat, Transportasi lain Diminta Antigen
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV