Ini Sanksi Berat Kepada Oknum Polisi yang Diduga Cabuli dan Peras Istri Tersangka
Berita daerah | 27 Oktober 2021, 21:49 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Dua penyidik Polsek Kutalimbaru Sumatera Utara, diduga terlibat dalam kasus pencabulan dan pemerasan.
Aiptu DR dan Bripka RHL disebut terlibat dalam kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri salah satu tersangka kasus narkotika yang sebelumnya ditangkap di kawasan Medan Helvetia.
Salah satu pelaku mencabuli korban setelah sebelumnya diminta untuk menemuinya di hotel yang ada di Kota Medan dengan dalih untuk menyelesaikan perkara yang menjerat suaminya.
Sedangkan pelaku lainnya disebut yang meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pihak keluarga sebagai syarat agar tersangka dibebaskan.
Akibat kasus ini, kedua penyidik tersebut kini diperiksa di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Selain memeriksa 2 penyidik, pimpinan kedua penyidik tersebut yakni Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru juga dimintai keterangannya.
Dalam kasus ini, kedua penyidik termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung dicopot.
Pelaku pencabulan dan pemerasan juga terancam sanksi pemecatan. (*)
#pencabulan #pemerasan #polri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV