Salah Gunakan Bansos, Mantan Bupati Yalimo Resmi Jadi Tersangka!
Berita daerah | 27 Oktober 2021, 21:07 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Tersangkut kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial yang merugikan negara 1 milliar rupiah, Mantan Bupati Yalimo, Lekius Peyon resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan sejumlah 18 saksi atas kasus korupsi Dana Bantuan Sosial pada 2020 lalu.
Audit BPK Provinsi Papua menemukan adanya penggunaan dana sebesar 1 miliar rupiah yang tidak sesuai.
Dana 1M saat itu digunakan Bupati Lakius Peyon untuk membayar denda kepada masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik atas kasus penetapan 2 orang warga sebagai pasien covid.
Lakius Peyon sementara ditahan di Rutan Polda Papua untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: KPK Sinyalir Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV