Salahgunakan Dana Bansos Hingga Rp 1 Miliar, Eks Bupati Yalimo Ditahan Polda Papua
Update corona | 27 Oktober 2021, 19:10 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Tersangkut kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial yang merugikan negara Rp 1 milliar, Mantan Bupati Yalimo Lekius Peyon, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan sejumlah 18 saksi atas kasus korupsi dana bantuan sosial pada 2020 lalu.
Audit BPK Provinsi Papua menemukan adanya penggunaan dana sebesar Rp 1 miliar yang tidak sesuai.
Dana Rp 1 miliar saat itu digunakan Bupati Lakius Peyon untuk membayar denda kepada masyarakat, atas dugaan pencemaran nama baik atas kasus penetapan dua orang warga sebagai pasien covid-19.
Baca Juga: Ada Bansos Rp300 Ribu Bagi Pemegang Kartu Sembako, Cair Akhir Tahun Ini
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, "(Pada Senin (25/10/2021), penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap saudara LP yang merupakan Mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Jayapura, Selasa (26/10/2021).
Ricko menjelaskan awal mula kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos itu. Awalnya, Pemkab Yalimo membayar tuntutan denda masyarakat sebesar Rp 1 miliar pada 30 Juli 2020.
Lakius Peyon sementara ditahan di Rutan Polda Papua untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV