Pria Diduga Pencuri Dihakimi, Saat akan Dikubur Ternyata Masih Hidup, lalu Dibunuh di Liang Kubur
Kriminal | 27 Oktober 2021, 16:18 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Maman dihakimi massa berjumlah 14 orang yang merupakan warga Desa Sindangsari, Kecamatan Ciledug, Garut, Jawa Barat.
Maman dihakimi massa lantaran diduga hendak mencuri alat-alat pertanian di desa tersebut. Lantaraan sudah tak berdaya, sejumlah warga yang mengira Maman sudah tewas kemudian berencana mengubur korban.
Baca Juga: Kepergok Curi Hewan Ternak, Pencuri Langsung Diamuk Warga
Ketika itu, massa yang melakukan penganiayaan berencana menguburkan korban di kaki Gunung Cikuray, Garut.
Saat korban diturunkan ke liang lahat, ternyata Maman masih hidup. Melihat itu, seorang warga berinisial S kemudian masuk ke dalam lubang kubur dan menghabisi nyawa Maman menggunakan senjata tajam.
"Saat dilakukan penguburan, ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung masuk ke dalam lubang dan menghabisi Maman," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono dikutip dari TribunJabar pada Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Beraksi di Angkot, Dua Pelaku Pencopet Ibu-ibu di Bekasi Dihakimi Massa
Wirdhanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka. Selain itu, terdapat 13 orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, kata Wirdhanto, ke-14 warga tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Wirdhanto menuturkan, pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : TribunJabar.id