Bisnis Satwa Langka di Medsos Berhasil Digagalkan
Berita daerah | 27 Oktober 2021, 11:06 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama tim BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta, menggagalkan perdagangan sejumlah satwa langka yang dilakukan oleh seorang warga Semarang, Jawa Tengah.
Dari kasus ini, petugas menangkap seorang tersangka warga Semarang yang diketahui berperan sebagai pedagang satwa langka. Dari tangan tersangka petugas menyita tujuh ekor kukang jawa, satu ekor binturong, serta dua ekor buaya jenis muara dan Irian.
Beragam satwa langka ini ditawarkan tersangka melalui akun media sosial miliknya, namun berhasil digagalkan berkat operasi siber yang dilakukan polisi. Akibat perbuatannya yang melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun, ditambah denda Rp 100 juta.
"Kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta mengadakan patroli siber. Disalah satu akun media sosial, dengan akun berinisial RB melakukan penjualan satwa yang dilindungi. Akun ini di grup Facebook. Setelah kita dalami tersangka berada di Kota Semarang," kata Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Seluruh satwa sitaan ini akan dilepasliarkan ke habitatnya, setelah melalui masa rehabilitasi yang dilakukan tim BKSDA Derah Istimewa Yogyakarta bersama Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta.
#satwalangka #yogyakarta #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV Jateng