Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
Berita daerah | 25 Oktober 2021, 13:47 WIBKENDARI, KOMPAS.TV - Kantor bea cukai kota Kendari, Sulawesi Tenggara memusnakan sekitar 3,2 juta batang rokok yang tidak memiliki pita cukai. Rokok ilegal ini diperkirakan merugikan negara mencapai 1,6 milyar rupiah.
3,2 juta batang rokok hasil sitaan kantor bea dan cukai Kendari dimusnakan dengan cara di bakar. Jutaan batang rokok ini merupakan barang impor yang dilarang dan di batasi masuk di Indonesia.
Pemusnaah rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan dari bulan Desember 2020 hingga Juli 2021. Menurut bea cukai Kendari jika peredaran rokok ilegal yang masuk di Sulawesi Tenggara masih tinggi lantaran wilayah Sulawesi Tenggara cukup luas sementara personel yang bertugas sangat terbatas.
#rokokilegal
#beacukai
#kendari
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar