> >

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

Berita daerah | 25 Oktober 2021, 13:47 WIB

KENDARI, KOMPAS.TV - Kantor bea cukai kota Kendari, Sulawesi Tenggara memusnakan sekitar 3,2 juta batang rokok yang tidak memiliki pita cukai. Rokok ilegal ini diperkirakan merugikan negara mencapai 1,6 milyar rupiah.

3,2 juta batang rokok hasil sitaan kantor bea dan cukai Kendari dimusnakan dengan cara di bakar. Jutaan batang rokok ini merupakan barang impor yang dilarang dan di batasi masuk di Indonesia.

Pemusnaah rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan dari bulan Desember 2020 hingga Juli 2021. Menurut bea cukai Kendari jika peredaran rokok ilegal yang masuk di Sulawesi Tenggara  masih tinggi lantaran wilayah Sulawesi Tenggara cukup luas sementara personel yang bertugas sangat terbatas.

#rokokilegal
#beacukai
#kendari

 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU