> >

Polisi di Mataram Diduga Langgar Penanganan Unjuk Rasa Mahasiswa, Bakal Senasib dengan Brigadir NP?

Hukum | 24 Oktober 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi polisi membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa. Seorang polisi anggota Polresta Mataram diduga langgar penanganan unjuk rasa mahasiswa (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

MATARAM, KOMPAS.TV - Briptu A, polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melanggar penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa. 

Hal ini menyusul temuan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut oleh tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.

"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga: Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo Soal Hukuman yang Diterima Brigadir NP

Menurutnya, temuan alat bukti berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibatnya salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.

"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," jelas Artanto.

Penanganan Hukum Disiplin

Kabid Humas mengungkapkan, penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Ia memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.

"Manakala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau dibawa ke ranah pradilan pidana," ucap dia.

Baca Juga: Brigadir NP Akhirnya Dapat Sanksi Ini karena Banting Mahasiswa: Saya Menyesal

Ihwal sanksi yang diterima Briptu A berawal pada Kamis (21/10), mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa. Ajang penyampaian aspirasi oleh generasi penerus bangsa itu berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU