Miliki Detonator Berdaya Ledak Tinggi, Seorang Pria Terancam Hukuman Mati
Berita daerah | 24 Oktober 2021, 09:42 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Direktorat Polair Polda NTT belum lama ini mengamankan seorang pria berinisial N yang hendak menjual bahan peledak kepada para nelayan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 100 batang detonator berdaya ledak tinggi dengan level delapan yang diketahui berasal dari India.
Detonator itu dibeli tersangka dari seorang penjual berinisial A asal Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan dengan harga Rp 200 ribu per batang sehingga totalnya senilai Rp 20 juta.
Pelaku yang menjual detonator berdaya ledak tinggi kepada tersangka kini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
Karena menyimpan bahan peledak berdaya tinggi, tersangka diancam pasal 1, ayat 1 UU Darurat nomor 12, tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
#bahanpeledak #tersangka #hukumanmati
Penulis : KompasTV-Kupang
Sumber : Kompas TV