> >

Tak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar, Berikut Kriteria Frozen Food Harus Punya Izin Edar BPOM!

Update | 22 Oktober 2021, 14:27 WIB

KOMPAS.TV - Belakangan banyak UMKM bingung berjualan karena khawatir harus bayar denda lantaran belum punya izin BPOM. 

Salah seorang pelaku UMKM curhat, dia dan teman-temannya terpaksa berhenti berjualan online karena khawatir kena 'razia'.

Akibat khawatir kena sanksi, salah seorang pelaku UMKM, Desi memilih hanya berjualan kepada langganan tetap. Akibatnya, omzet turun drastis sampai 70%.

Mendengar banyak rekan sesama UMKM yang diperiksa polisi soal izin edar.

Rina dan teman-teman langsung mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Rina curhat, mengurus NIB sampai Izin Edar BPOM butuh waktu.

Pelaku UMKM ini minta ada sosialisasi atauran sebelum dikenai sanksi.

Baca Juga: Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi Bikin Resah, Menkop Pilih Jalan Pembinaan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjawab polemik mengenai izin BPOM.

Kepala BPOM, Penny K Lukito memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.

Ada sejumlah kriteria untuk frozen food yang harus berizin BPOM.

Di antaranya frozen food yang disimpan di atas 7 hari.

Kemudian diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal.

Dan frozen food tidak perlu izin BPOM jika diproduksi dan dijual sesuai pesanan antara produsen dan konsumen. 

Baca Juga: Waspada Zat Berbahaya di Obat dan Kosmetik, Ini Cara Cek Produk yang Aman di BPOM

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU