Mantan Kapolsek Parigi Akan Jalani Proses Pidana Umum
Berita daerah | 22 Oktober 2021, 15:39 WIBPALU, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN akan jalani proses hukum tindak pidana umum terkait kasus pelecehan seksual. Rangkaian pemeriksaan saat ini masih dilakukan di Polda Sulawesi Tengah.
Selain menjalani sidang etik di Propam Polda Sulteng Iptu IDGN juga harus
Menjalani proses hukum pidana umum. Ini dilakukan menyusul laporan korban ke direktorat kriminal umum pada senin lalu. Saat kasus pelecehan seksual terungkap pihak Polda Sulawesi Tengah langsung mencopot Iptu IDGN sebagai Kapolsek Parigi.
Sebelumnya korban berinisial S melaporkan ke polda terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Dalam pengakuan korban pelaku IDGN merayu korban dengan mengiming-imingi akan melepaskan ayah korban yang ditahan di Mapolsek Parigi Moutong. Status ayah korban saat itu merupakan tahanan titipan dari kejaksaan.
#polisi
#pelecehanseksual
#palu
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar