> >

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu yang Dilakukan STTE Ilegal di Minahasa Utara!

Berita daerah | 21 Oktober 2021, 18:00 WIB

MINAHASA UTARA, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan penerbitan ijazah palsu yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Teologia Elohim, STTE, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, tentang adanya aktivitas belajar mengajar di Desa Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Polisi mendatangi lokasi, dan menemukan praktik Perguruan Tinggi Teologia Elohim, tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun telah melakukan aktivitas belajar mengajar selama 5 tahun.

Dari lokasi, polisi menemukan runag belajar dan menyita barang bukti berupa 20 puluh ijazah fiktif, dan kuitansi pembayaran ijazah.

Baca Juga: Penjualan Ijazah Palsu Melalui Media Sosial

Polisi menetapkan satu orang tersangka, yaitu rektor sekolah tinggi tersebut yang mengaku bergelar profesor.

Tersangka diduga menjadi penggerak aktivitas perguruan tinggi yang tidak berizin tersebut.

Ijazah palsu yang diterbitkan perguruan tinggi abal-abal ini, bisa didapatkan dengan harga mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp7,5 juta.

Tersangka  akan dijerat dengan undang undang perguruan tinggi dan pendidikan nasional, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU