Gerebek Kantor Penagih Utang Pinjol di Kalsel, Polisi Amankan Puluhan Orang Termasuk 1 WNA
Kriminal | 21 Oktober 2021, 12:35 WIBKOTABARU, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah kantor jasa penagihan pinjaman online atau pinjol di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebanyak 40 orang yang diduga bekerja sebagai debt collector atau penagih utang pinjol diamankan aparat Polres Kotabaru.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK Bakal Tata Ulang Ekosistem Industri Pinjaman Online
Penggerebekan itu dilakukan polisi di sebuah bangunan berlantai tiga di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara yang diduga disewa oleh kantor jasa penagihan pinjol.
Perusahaan bernama PT. J di Kotabaru diduga bekerjasama dengan perusahaan pinjaman online untuk menagih utang kepada peminjam.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal untuk Tak Lagi Membayar Tagihan
Penggeledahan ini setelah adanya laporan intelijen dan pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penagihan utang yang meresahkan.
PT. J sudah beroperasi sekitar dua bulan yang bertugas sebagai pihak ketiga untuk menagihkan utang.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti serta meminta keterangan 40 orang karyawan PT. J satu diantaranya warga negara asing.
Video editor: Febi Ramdani
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV