Awalnya Pinjam Rp 2 Juta, Kini Korban Pinjol Terlilit Utang Puluhan Juta Rupiah
Berita daerah | 20 Oktober 2021, 19:00 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Pasangan suami-istri muda asal Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengaku menjadi korban pinjaman online ilegal. Kepada KompasTV, IN, suami dari VN yang menjadi korban pinjaman online ilegal, menceritakan awal mula istrinya terjebak jeratan pinjol, selama tiga bulan terakhir.
VN mulanya tergiur, setelah melihat iklan sebuah jasa pinjaman online di media sosial, dan ingin menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pribadi. Ia kemudian mengajukan pinjaman sebanyak 2 juta rupiah, tanpa pengetahuan IN suaminya.
Karena kesulitan melunasi utangnya, VN kemudian memutuskan untuk meminjam dari jasa pinjaman online lain. Dalam 3 bulan, total ia telah meminjam dari 20 aplikasi pinjol. Utangnya pun membengkak, hingga puluhan juta rupiah.
Akibatnya, VN pun dihadapkan dengan penagihan yang dilakukan dari para pinjol. Cara menagihnya pun beragam.
IN menceritakan, saat penagihan teror kata-kata kasar melalui pesan dan telepon, harus dialami istrinya. Yang paling parah, bahkan pihak pinjol sampai mengirimkan foto pribadi milik istrinya yang entah mereka dapat dari mana.
Selain itu, IN mengatakan istrinya mengalami trauma berat, hingga menutup diri, karena masalah ini.
Kini, pasangan muda ini sedang kebingungan, karena selain harus melunasi utang dari pinjol, mereka pun berusaha melunasi uang yang dipinjam dari keluarga, teman, Credit Union hingga gadai BPKB kendaraan.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV