Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelundup Ribuan Benur
Berita daerah | 19 Oktober 2021, 15:50 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal dari Polres Sukabumi kembali menangkap dua orang pelaku penjual Benur saat akan mengirim Benur ke Pengepul. Pelaku berinisial H 33 tahun dan aa 21 tahun, yang ditangkap di Wilayah Surade Kabupaten Sukabumi. Kedua pelaku tersebut bukan nelayan melainkan adalah karyawan swasta yang setiap hari menjual Benur. H merupakan sopir dari bos Benur sementara aa merupakan Staf Karyawan dari bos Benur tersebut. Modus operasi mereka adalah murni mencari keuntungan dengan menjual Benur keluar negeri, yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 4300 jenis Benur, yang diantaranya 4050 ekor Benur jenis pasir, dan 250 ekor Benur jenis mutiara, dengan total harga 64 juta rupiah . Sementara aktifitas penjualan Benur mereka lakukan setiap hari dengan jumlah lebih dari 1000 ekor, dan dalam satu minggu bisa mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah . Sementara itu hingga saat ini polispin masih memburu bos besar dari pengepuk Benur tersebut yang suka menjual keluar negeri.
Sementara penangkapan tersebut dilakukan atas dasar peraturan menteri kelautan tentang larangan penangkapan dan penjualan Benur untuk dieksport keluar negeri. Kedua pelakupun terancam 8 tahun penjara, sesuai undang undang perikanan.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV