Nekat Selundupkan Benur Ke Luar Negeri, 2 Pria Ditangkap Polisi
Berita daerah | 18 Oktober 2021, 16:31 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan reserse kriminal Polres Sukabumi, kembali menangkap dua orang pelaku penjual benur saat akan dikirim ke pengepul. Pelaku berinisial H 33 tahun, dan A-A 21 tahun, ditangkap di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi, pada sabtu kemarin.
Kedua pelaku bukan nelayan, melainkan karyawan swasta yang setiap hari menjual benur. H merupakan sopir dari bos benur, sementara A-A merupakan staf karyawan dari bos benur tersebut. Modus operandi mereka adalah murni mencari keuntungan dengan menjual benur ke luar negeri, yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 4300 jenis benur yang diantaranya 4050 ekor benur jenis pasir, dan 250 ekor benur jenis mutiara, dengan total nilai sekitar 64 juta rupiah. Aktifitas penjualan benur mereka lakukan setiap hari, dengan jumlah lebih dari 1000 ekor, dan dalam satu minggu bisa mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Sementara itu, hingga saat ini polispun masih memburu bos besar dari pengepul benur tersebut yang menjual keluar negeri. Benur sitaan langsung dilepas liarkan di laut lepas perairan palabuhanratu.
Penangkapan dilakukan atas dasar peraturan Menteri kelautan tentang larangan penangkapan, dan penjualan benur untuk diekspor ke luar negeri. Kedua pelaku terancam 8 tahun penjara sesuai undang-undang perikanan.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV