Mulai Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, Berikut Lokasinya
Update | 18 Oktober 2021, 07:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terhitung hari ini, Senin (18/10/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Tujuannya, untuk membatasi mobilitas masyarakat selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Di Tengah Aturan Ganjil Genap, Jalur Puncak Dipadati Kendaraan dari Arah Jakarta
Kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode pada Senin hingga Jumat, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” katanya.
Adapun tiga titik ruas yang bakal berlaku ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.
Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Untuk tilang manual, Sambodo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu. Tujuannya agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV