Polisi Grebek Kantor dan Tangkap Sindikat Pinjol Ilegal!
Peristiwa | 15 Oktober 2021, 23:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terus menerus meresahkan dan menjerat masyarakat luas, polisi akhirnya turun tangan membongkar jaringan pinjaman online ilegal di sejumlah daerah.
Sejak Selasa (12/10/2021) lalu, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di 7 kantor pinjol ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Polisi menangkap sejumlah tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, mengungkap modus teror via SMS dan WhatsApp ke para nasabahnya.
Helmy menambahkan, polisi juga masih memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berperan menjadi penyandang dana untuk menyebarkan SMS ancaman kepada korban pinjol.
Selain di Jakarta, penggerebekan juga dilakukan di Sleman, Yogyakarta oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama jajaran Polda DIY.
Baca Juga: Polda Bali Gelar Pasukan Pengamanan Jelang Konferensi Internasional 2022
Penggerebekan ini berawal dari seorang korban ke Polda Jabar.
Polisi menangkap 83 orang penagih utang atau debt collector, 2 HRD, dan 1 Manajer. Polisi juga menyita ratusan unit pc dan ponsel.
Jumat (15/10/2021) siang, puluhan orang yang ditangkap di Sleman itu tiba di Polda Jabar.
Polisi menyebut ada 4 orang yang terlibat langsung dalam menjalankan bisnis pinjol illegal dan yang lain masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta dibuat tata kelola pinjol.
Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan Presiden ingin tata kelola pinjol dilakukan agar tidak merugikan masyarakat.
Polisi harus terus mengusut dan membongkar jaringan pinjaman online illegal, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
Baca Juga: Sebar Berita Hoaks, 3 Konten Kreator Ditangkap Polisi
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV