> >

Kejari TTU Tahan 2 Mantan Kades Terkait Kasus Korupsi

Berita daerah | 15 Oktober 2021, 20:03 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Yulius Kolo, mantan kepala desa Banain B dan Mateus Anoit, mantan kepala desa Mukun serta seorang mantan bendahara desa, Kamis malam ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Pihak Kejari TTU menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka terjadi saat mengelolah dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020 yang merugikan negara Rp 700 juta.

Usai menjalani pemeriksaan intensif ketiga tersangka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya diantar ke rumah tahanan negara Kefamenanu dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka kasus korupsi dana desa itu dijerat undang undang tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan anjaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#kades #korupsi #danadesa

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU