Baru 10 Hari Beroperasi, Tempat Perjudian Ding Dong di Bantul Digerebek
Kriminal | 15 Oktober 2021, 17:24 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Satresksim Polres Bantul, Yogyakarta menggerebek tempat perjudian di Parangkusumo, Kretek, Bantul, Rabu (13/10/2021) dini hari. Seorang operator mesin ding dong berinisial SH (31) ditetapkan menjadi tersangka.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi menerima laporan warga yang menghubungi petugas jaga terkait aktivitas perjudian di salah satu rumah warga.
“Kami menyelidiki dan polisi datang ke lokasi sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Karang Taruna Bantul Punya Motif Batik Khusus untuk Seragam
Sebanyak tiga unit mesin ding dong yang menjadi sarana perjudian disita. Selain mesin ding dong, polisi juga menyita uang tunai Rp700 ribu dan satu boks berisi koin logam.
Berdasarkan interogasi, koin logam itu digunakan untuk berjudi. Satu koin bisa dibeli seharga Rp1.000.
“Aktivitas perjudian di rumah warga Bantul itu baru 10 hari,” ucapnya.
Aktivitas perjudian di rumah warga Bantul ini membuat SH dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: 8 Warga Bantul Tanpa Gejala dari Klaster Jenguk Orang Sakit Tetap Dirujuk ke RS, Ini Alasannya
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV