Catat, Ganjil Genap di Jakarta Kini Berlaku Pagi dan Sore
Update | 15 Oktober 2021, 13:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya mengubah aturan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan saat ini ganjil-genap sudah tidak berlaku 16 jam atau dari jam 06.00-220.00 WIB lagi.
Melainkan kembali ke peraturan lama yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Ganjil Genap yakni dengan dua sesi, pagi dan sore.
"Yang pertama Gage (Ganjil Genap) berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Sementara terkait ruas jalan penerapan ganjil genap, sampai saat ini masih diterapkan di 3 jalan protokol Ibu Kota.
Adapun yang dimaksud yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said.
Meski demikian Sambodo menuturkan penerapan kebijakan tersebut hanya berlaku pada Senin-Jumat saja.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal dan Begal Marak di Jabodetabek, Kapolda Metro Jaya: Meningkat Saat Pandemi
"Untuk Sabtu ,Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku," ungkapnya.
Untuk menegakkan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV