> >

Dosen Unsyiah Kuala Saiful Mahdi Resmi Bebas setelah Dapat Amnesti dari Jokowi

Peristiwa | 13 Oktober 2021, 21:06 WIB
Akademisi USK Aceh Dr Saiful Mahdi didampingi istrinya meluapkan ekspresinya saat dibebaskan dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar, Rabu (13/10/2021). (Sumber: ANTARA/Rahmat Fajri)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi resmi bebas dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh setelah mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi.

Baca Juga: Istana Minta MA dan Kejaksaan Agung Secepatnya Bebaskan Saiful Mahdi

"Alhamdulillah hari ini kita saksikan pelepasan, dan kita telah serahkan surat bebas kepada Saiful Mahdi yang selesai menjalani pidana berkat amnesti dari bapak Presiden," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).

Penyerahan surat bebas Saiful Mahdi dari Lapas Banda Aceh itu diserahkan langsung Meurah Budiman, dan turut disaksikan Wakil Kepala Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh.

Meurah menyampaikan, dengan adanya amnesti tersebut maka semua hal yang berkaitan dengan Saiful Mahdi selama proses hukum ini akan dihapus. Bahkan uang denda Rp10 juta kepada negara juga segera dikembalikan.

"Karena pemberian amnesti ini menghapuskan segala hukuman yang didapatkan dia sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Keppres Amnesti Sudah Terbit, Saiful Mahdi Segera Bebas

Meurah menambahkan, mengenai hak Saiful Mahdi di perguruan tinggi sebagai dosen, nantinya akan diselesaikan secara internal dengan kampus USK Banda Aceh.

"Kalau hak di kampus itu diselesaikan secara internal, dan yang jelas beliau sudah dihapuskan segala hukuman terhadapnya, sebagai warga negara dia (Saiful Mahdi) sudah bersih," kata Meurah Budiman.

Dalam kesempatan yang sama, Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, DPR, Kemenkopolhukam serta semua pihak yang telah membantu melakukan advokasi terhadap kasus yang dihadapinya hingga akhirnya keluar amnesti dan ia dibebaskan dari hukuman.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU