> >

Kasus Curanmor Melalui Apilikasi Michat

Berita daerah | 12 Oktober 2021, 18:00 WIB

BITUNG, KOMPAS.TV-Kepolisian Sektor Aertembaga kota Bitung Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan aplikasi michat. Dua orang pria dan satu orang wanita yang menjadi tersangka, diamankan bersama barang bukti.

Aksi pencurian sepeda motor dengan medus aplikasi michat, diketahui setelah korban DN alias dody melapor Kepolsek Aertembaga. Dimana korban Dody diduga dikelabui  melalui aplikasi michat, dengan rayuan seorang wanita.

korban yang  merupakan pelaut ini, diajak kencan dan minum minuman keras  disalah satu hotel dikota Bitung.

Namun saat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tertidur lelap, teman kencan wanita berinisial AS alias Aprilia, mengambil kunci sepeda motor korban serta isi dompet, keluar dari hotel dan langsung lari bersama dua teman pria yang menggunakan mobil ke kota Manado.

Dengan kesigapan aparat Polsek  Aertembaga, para tersangka berhasil ditangkap.

Sementara tersangka AS alias Aprilia, mengaku jika kunci sepeda motor dan barang-barang korban lainya yang dibawa kabur, adalah pemberian korban sebagai jaminan. Pasalnya korban sudah tidak memiliki uang untuk membayar tersangka yang telah melayaninya.

Para tersangka yang  merupakan warga kota Manado ini, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

#kompastvmanado #curanmor #polsekaertambaga

Jemmy Anis Kompas tv Bitung

Saksikan Siaran Kompastv :                   

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

 

Penulis : KompasTV-Manado

Sumber : Kompas TV


TERBARU