Ibu Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Kompolnas: Apa Masuk Akal?
Wawancara | 12 Oktober 2021, 17:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pedagang sayur korban penganiayaan yang kini ditetapkan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, tetap meminta keadilan.
Pedagang sayur yang diketahui bernama Litiwari Iman Gea dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Gea ditetapkan sebagai tersangka lantaran pihak keluarga preman juga melaporkannya ke kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan jika dalam proses penyidikan harus dilihat fakta-fakta peristiwa di lapangan.
"Siapa yang berbuat gara-gara duluan, kemudian cek bukti-bukti, cek saksi-saksi. Jika pedagang pasar perempuan dan anaknya, kemudian dianiaya 4 laki-laki, apa ya masuk akal yang bersangkutan dijadikan tersangka," kata Poengky kepada KompasTV, Senin (11/10/2021).
Lalu bagaimana sebenarnya pihak kepolisian melakukan proses hukum hingga proses penetapan tersangka pada korban?
Simak pembahasan lengkapnya bersama suami korban penganiayaan, Hatoasa Hura, dan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV