DPO 2 Tahun,Terpidana Kasus llegal Logging Ditangkap
Berita daerah | 11 Oktober 2021, 14:01 WIBGORONTALO, KOMPAS TV Setelah buron selama 2 tahun, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menangkap seorang terpidana kasus illegal longing.
Terpidana bernama Yancen Tengkilisan ini ditangkap dirumahnya di Desa Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu kemarin.
Tanpa perlawanan Yancen langsung dibawa ke mobil dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Tinggi setempat.
Yancen divonis 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo atas kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi surat izin yang sah pada tahun 2018. namun dalam kasus ini, terpidana mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung.Ungkap Mohammad Kasad Kasipenkum Kejati Gorontalo.
Saat akan menjalani masa tahanan, Yancen melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Senin pagi, Yancen tiba di Gorontalo dan langsung dibawa ke kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya akhirnya dilimpahkan ke Lapas Gorontalo untuk menjalani masa tahanan.
#Dpo #illegal logging #Kejaksaan
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV