Kompolnas Sarankan Polri Pakai CSI Cari Bukti Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Hukum | 11 Oktober 2021, 13:52 WIBLUWU TIMUR, KOMPAS.TV - Polri diminta untuk menggunakan bantuan scientific crime investigation (CSI) dalam mencari bukti baru kasus pemerkosaan yang menimpa tiga anak di bawah umur oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan dalam melihat kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur ini, memang penting bagi penyidik kepolisian untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Polisi Didorong Buka Kembali Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Bukti Baru Terus Dikumpulkan
“Penting mencari alat bukti dengan bantuan scientific crime investigation (CSI)," kata Poengky di Jakarta, Senin (10/11/2021).
“CSI atau penyidikan berbasis ilmiah adalah satu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu.”
Poengky mencontohkan, ada kasus kriminal serupa pemerkosaan yang berhasil diungkap dan pelakunya dijatuhi pidana meski peristiwanya telah terjadi beberapa tahun lalu. Kasus yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah, misalnya.
Poengky menuturkan, kasus yang diberitakan pada 2019 itu memutuskan Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada pelaku pemerkosaan yang merupakan bapak tiri korban karena memerkosa anak tirinya sejak usia 12 tahun.
Baca Juga: Ayah Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Anak Berstatus ASN, Bupati Luwu Timur Angkat Bicara
"Kasus di atas itu bisa jadi contoh bahwa penyidik dengan bantuan scientific crime investigation bisa mengungkap kasus perkosaan yang kejadiannya sudah lama sekali dengan menggunakan tes DNA," ujar Poengky.
Selain itu, dalam menuntaskan kasus yang tengah viral ini, kata Poengky, penting bagi Polri untuk menjelaskan kepada publik secara transparan tentang proses yang dilakukan saat penyelidikan dan penyidikan dengan tetap menghormati privasi korban.
Terkait pencarian alat bukti dengan bantuan CSI, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, dalam kasus pemerkosaan untuk pengungkapannya melalui cara-cara yang ilmiah.
"Tentunya di sini melibatkan dokter yang memahami tentang masalah-masalah seperti ini. Hal ini bagaimana penyelidikan itu dilakukan secara ilmiah," kata Rusdi.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Kirim Tim Bantu Usut Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur itu viral di media sosial, hingga memunculkan gerakan publik untuk membuka kembali kasus yang sudah dua tahun dihentikan.
Polri mengklaim penghentian penyelidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara bahwa tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana pemerkosaan.
Menindaklanjuti dorongan masyarakat untuk membuka kembali kasus ini, Polri menyatakan kasus dapat dibuka kembali apabila dalam perjalanan ditemukan bukti baru.
Saat ini, Polri melalui Bareskrim Polri telah menurunkan Tim Asistensi ke Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur guna menuntaskan perkara tersebut.
Baca Juga: Datangi Polda Sulsel, Biro Wassidik Bareskrim Mulai Asistensi Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Selain itu, melakukan audit langkah kepolisian yang telah dilakukan penyidik di dalam menangani kasus tersebut dan memberikan asistensi kepada penyidik apabila penyelidikan kasus tersebut didapat alat bukti baru.
"Tentunya Polri dan penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini, tentunya secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV