> >

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Korupsi Aziz Syamsuddin

Berita daerah | 8 Oktober 2021, 17:20 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Pasca ditetapkannya Aziz Syamsuddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 25 September lalu. Kini, Tim penyidik KPK memanggil tiga orang saksi atas kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut dilakukan di ruang Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat, 8 Oktober siang.

Baca Juga: Ditahan KPK, Begini Kondisi Rumah Aziz Syamsuddin di Lampung

Adapun tiga orang saksi yang dipanggil di antaranya, Syamsi Romli sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Neta Amelia karyawan BUMN, serta Fahar Arafandi karyawan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, tampak salah satu saksi, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Syamsi Romli menghindari sejumlah pertanyaan dari awak media sesaat setelah keluar dari ruangan.

Sementara, saat dimintai keterangan perihal pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK justru mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung melalui Humas KPK Jakarta.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Oknum Kades Ditahan Kejaksaan

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin terjerat kasus tindak pidana korupsi atas kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

#kpk #azizsyamsuddin #korupsi

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU