Pembunuh Satu keluarga Seniman Diganjar Hukuman Mati
Berita daerah | 8 Oktober 2021, 15:57 WIBREMBANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang, Jawa Tengah, menjatuhi hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sadis satu keluarga seniman yang terjadi Februari lalu. Vonis mati hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Sumani, terdakwa kasus pembunuhan 4 orang keluarga seniman akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang, Jawa Tengah. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menyatakan, terdakwa secara sadar telah melakukan aksi pembunuhan terencana. Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang perlindungan anak. Atas putusan ini, anak korban mengaku puas dengan vonis majelis hakim.
"Terhadap putusan majelis hakim tadi, pada intinya penasehat hukum masih pikir-pikir menunggu waktu seminggu, batas waktu yang diperbolehkan untuk mengajukan banding" ujar Setyo Langgeng, penasehat hukum.
Vonis mati majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya. Atas putusan ini, terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual langsung melalukan banding.
#pembunuh #majelishakim #seniman
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV