Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 3,7 Miliar Dibekuk di Banyuwangi
Berita daerah | 8 Oktober 2021, 11:22 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sindikat uang palsu senilai 3,7 miliar rupiah. Dari kasus itu, polisi menangkap 5 orang tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu.
Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi mengungkap kasus sindikat pembuat uang palsu di Banyuwangi Jawa Timur.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga setempat, yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di rest area pom bensin Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Pekerja Bangunan Edarkan Uang Palsu untuk Merantau ke Bali
Untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku bertransaksi di malam hari. Modus pelaku adalah menjual 3 lembar uang palsu dengan 1 lembar uang asli.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa uang palsu itu dibuat dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah edisi lama dan baru.
Uang palsu dibuat oleh tersangka A-S dan J-S, lalu diedarkan oleh tersangka ASP, AAP, AUW. Mereka membuat uang palsu sejak 10 bulan terakhir.
Baca Juga: Pembuat Dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap
Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita uang palsu senilai 3,7 miliar rupiah beserta peralatan pencetak uang palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar rupiah.
#uangpalsu #pengedarupal #pembuatupal #poldajatim #polrestabanyuwangi
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV