> >

Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Polisi

Berita daerah | 7 Oktober 2021, 10:22 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sejumlah tiga pelaku pencuri sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polrestabes Semarang, sementara satu pelaku berhasil kabur saat dilakukan penangkapan. Barang bukti dua sepeda motor hasil curian turut diamankan.

Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dibeberapa tempat Kota Semarang, masing-masing DF (20) warga Kecamatan Semarang Utara, ADI (22) warga Wonodri Kecamatan Semarang Selatan serta SL (23) warga Kecamatan Semarang Utara. Pada Selasa (5/10/2021) siang berhasil diamankan petugas Reskrim Polrestabes Semarang, usai melakukan upaya penangkapan di rumahnya masing-masing.

Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, petugas menemukan plat nomor kendaraan milik para korbannya yang sudah dilaporkan di Mapolrestabes Semarang. Dalam melakukan aksinya, komplotan pencuri sepeda motor ini sebelumnya mencari kendaraan yang terparkir tanpa ada petugas parkir, serta di rumah warga yang dinilai mudah untuk dilakukan pencurian.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mereka berhasil melakukan pencurian dua sepeda motor di wilayah Kedungmundu serta Kepatihan, Kecamatan Semarang Tengah. Usai melakukan pencurian dua sepeda motor tersebut, komplotan ini langsung menjual sepeda motor kepada seorang penadah.

"Setelah sampai di depan laundri, saudara ADI melihat motor yang terletak dipinggir jalan yang tidak terkunci stang, kemuadian dibawa, didorong dari belakang," kata AKBP Donny Sardo Lombantoruan, Kasatreskrim Polrestabes Semarang.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, petugas akan menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, satu pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

#semarang #pencurian #mapolrestabessemarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV Jateng


TERBARU