Terpidana Narkoba di Lapas Gunung Sindur Otak Peredaran 279 Kilogram Ganja
Kriminal | 6 Oktober 2021, 19:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat berinisial M, menjadi otak peredaran ganja seberat 279 kilogram.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Ganja seberat 279 kilogram tersebut rencananya diedarkan lintas Pulau Sumatera dan Jawa.
"Otak dibalik peredaran ganja tersebut berinisial M, terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Jawa Barat karena kasus narkoba," kata Yusri, seperti dikutip dari ANTARA.
Yusri menambahkan, M masih harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun lagi. Sebab M telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dan baru menjalani hukuman selama dua tahun.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan, 5 Pria dan 1 Wanita Ditangkap
Penangkapan tersebut bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pal Merah, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Berdasarkan informasi di lapangan, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jakarta Barat mencium adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Utara.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Bukit Tinggi, dan menangkap satu unit truk berisi 279 kg paket ganja.
"Kita tangkap di Bukittinggi Padang, total delapan karung dengan total 279 kg akan dibawa ke Bekasi," kata Yusri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara