Komplotan Pembobol ATM Diringkus Polisi
Berita daerah | 5 Oktober 2021, 11:05 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Komplotan pembobol ATM di toko swalayan, diringkus Unit Jatanras Polda Jawa Tengah di dua tempat yang berbeda. Modus yang dilakukan para pelaku cukup tertata, yaitu mulai dari memeriksa situasi di sekitar target, kemudian membawa mobil dan truk sewaan untuk ke lokasi.
Sejumlah enam pelaku pencurian, masing-masing AP (31), ASP (43) dan MH (42). Ketiganya warga Lebak Banten, serta MN (46), SYD (39), ABD (38) dan ketiganya warga Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (1/10/2021) siang berhasil diamankan Unit Jatanras Polda Jateng di rumahnya masing-masing. Keenam pelaku yang diketahui melakukan pencurian uang dalam mesin ATM di empat toko swalayan di wilayah Jawa Tengah tersebut, berhasil diamankan setelah petugas melakukan pemeriksaan pada kejadian pencurian mesin ATM di kawasan Grobogan, Jawa Tengah.
Petugas yang mendapat identitas pelaku pencurian lewat kamera pengawas di toko swalayan Grobogan, Jawa Tengah, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan enam pelaku pencurian yang telah melakuakn aksinya di empat tempat lainnya. Dalam melakukan aksinya, enam pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan membobol toko tersebut untuk mencari mesin ATM yang berada di toko swalayan.
Aksi yang dilakukan selama delapan hari tersebut, enam pelaku berhasil mengambil uang sekitar Rp 950 juta dari dua mesin ATM di wilayah Grobogan dan Semarang. Sementara itu, pencurian yang dilakukan di wilayah Semarang, pelaku melakukan aksi dengan membawa alat las untuk membobol mesin ATM sebelum mengambil uang sekitar Rp 800 juta.
"Dalam proses penyelidikan yang dilaksanakan, kita sudah menangkap enam pelaku. Kemudian ada beberapa TKP yang dilakukan pelaku, kejahatan yang mereka lakukan, mereka bagi-bagi, kemudian ada yang dihabiskan untuk bersenang-senang, berfoya-foya, dan ada yang dibelikan tanah," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direskrimum Polda Jateng.
Selain mengamankan sisa uang yang sudah dibagikan ke seluruh pelaku, petugas juga menyita dua kendaraan roda dua, truk pengangkut, mobil, sertifikat tanah hasil pencurian, serta alat las yang digunakan untuk melakukan pencurian. Keenam pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#semarang #poldajateng #pencurianuang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV Jateng