> >

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Fishing

Berita daerah | 4 Oktober 2021, 20:38 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang nelayan di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur diamankan aparat Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda NTT dan Polisi Perairan Sikka. pelaku diamankan usai tertangkap tangan menangkap ikan secara ilegal.

Menurut keterangan polisi, pelaku diamankan di perairan teluk Maumere saat menangkap ikan menggunakan bahan kimia berbahaya berupa insektisida.

Modus yang dilakukan pelaku yakni, mencampurkan insektisida bersama umpan dan ditaburkan ke laut. Aksi ini berbahaya dan menggangu ekosistem laut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bubuk insektisida, ikan tangkapan, dan umpan siap tabur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,2 miliar.

Pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Sikka.

#ilegalfishing #polair #sikka

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU