> >

Polisi Tangkap 4 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga!

Kriminal | 2 Oktober 2021, 16:15 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Empat orang, menjadi tersangka perdagangan kulit harimau sumatera.

Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka merupakan ibu rumah tangga, yang berperan sebagai pemilik kulit harimau, yang didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal, di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Sementara tiga tersangka lain, berperan sebagai penghubung atau orang yang mencarikan calon pembeli kulit harimau sumatera.

Baca Juga: Penampakan Harimau Sumatera di Medan Zoo yang Kurus Karena Sakit

Kepada petugas, seorang tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penjualan kulit harimau sumatera.

Namun petugas menyebut, tersangka merupakan jaringan dalam perdagangan satwa dilindungi.

Tersangka menjual kulit harimau dengan harga Rp84 juta.

Saat ini para tersangka di tahan di ruang tahanan Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, Riau.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU