Sempat Saling Dorong Eksekusi Rumah Di Pekalongan Akhirnya Ditunda
Berita daerah | 1 Oktober 2021, 17:45 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Aksi saling dorong antara polisi dan massa dari organisasi masyarakat terjadi saat pengamanan eksekusi rumah di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Mempertimbangkan keamanan dan kondusifitas Pengadilan Negeri akhirnya menunda eksekusi karena pihak pemilik rumah minta negosiasi ulang.
Aksi saling dorong antara polisi dan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terjadi saat petugas dari pengadilan akan mengeksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Sempat terjadi ketegangan namun emosi keduanya berhasil diredam karena pihak pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi.
Pengadilan negeri memberi waktu seminggu kepada pemilik rumah untuk melaksanakan negosiasi terkait rumah milik Nasori seluas 200 meter persegi. Penundaan juga karena alasan keamanan.
Pengadilan negeri kabupaten pekalongan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Aditya Kumala terhadap tergugat pemilik tanah dan rumah. Penundaan eksekusi rumah membuat kuasa hukum pemohon kecewa.
Sementara pemilik rumah Nasori mempertahankan agar tidak dieksekusi karena ada kejanggalan proses pelelangan rumah. Yaitu hanya dilelang sebesar Rp 125 juta sehingga tidak bisa melunasi hutang. Nasori akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV