Tak Terima Rumah dan Lahan Sengketa di Eksekusi, Tergugat Nekat Bakar Rumah!
Berita daerah | 1 Oktober 2021, 14:15 WIBPURWAKARTA, KOMPAS.TV - Kericuhan ini, terjadi saat keluarga tergugat bersama warga, menghadang petugas gabungan yang menjadi juru sita, dan tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Purwakarta.
Kesal karena upaya mereka tak akan menghentikan proses eksekusi rumah dan lahan, keluarga tergugat pun, nekat membakar tiga bangunan, yakni rumah, gudang, dan kios penjualan ponsel yang ada di lahan eksekusi.
Baca Juga: Nyaris Ricuh, Eksekusi Rumah Akhirnya Ditunda
Pihak tergugat tak terima putusan sengketa, karena menduga ada ketidakakuratan dalam penelitian lokasi yang beperkara.
Sebenarnya, putusan atas sengketa lahan seluas 8.000 meter persegi ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan diterbitkan Mahkamah Agung sejak 16 Desember 2019.
Eksekusi yang harusnya digelar tahun 2020 pun tertunda akibat pandemi.
Petugas gabungan pun mengambil langkah tegas, dan membubarkan pihak keluarga tergugat dan warga, agar proses eksekusi tetap berlangsung.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV