Dirlantas Minta Maaf, Polisi yang Tilang Pengemudi Bawa Sepeda Dalam Mobil Disanksi
Hukum | 1 Oktober 2021, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo merespons tindakan polisi yang menilang pengemudi mobil yang membawa sepeda dalam kabin.
Purnomo mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.
"Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Kata Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.
Baca Juga: Viral Video Polisi Salah Tilang Pengendara Mobil Bawa Sepeda, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya
Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, maka pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.
Isinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," ucap Sambodo.
Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo.
Baca Juga: Profil Viani Limardi yang Dipecat PSI, Gelembungkan Dana APBD hingga Ngamuk Kena Tilang Ganjil-Genap
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV