> >

Polda Sumsel Kembali Tangkap Guru Pesantren Diduga Pedofil

Kriminal | 1 Oktober 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi: korban pencabulan (Sumber: Kompas.com)

Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," pungkas Tulus.

Baca Juga: Tambah 14, Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji di Ogan Ilir Jadi 26

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU