> >

Pemusnahan Barang Ilegal Senilai 32,4 Miliar Rupiah

Berita daerah | 29 September 2021, 13:06 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Ribuan barang ilegal berupa botol minuman beralkohol dan rokok ilegal, serta sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandar Lampung, Selasa (28/9). Dalam pemusnahan tersebut, turut disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi beserta unsur Forkopimda lainnya.

Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan ini merupakan hasil sitaan sejak periode Juli hingga Mei 2021 dan memiliki nilai mencapai 32,4 miliar rupiah.

Baca Juga: Pemusnahan Narkoba Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, jutaan rokok ilegal tanpa pita cukai ini merupakan hasil produksi dari Pulau Jawa dan masuk melalui Pelabuhan Bakauheni.

Sementara, barang ilegal lainnya masuk melalui Kantor Pelayanan Jasa Ekspedisi di wilayah Lampung yang diketahui berasal dari kiriman luar negeri.

Dalam wawancara yang dilakukan, Esti Wiyandari berharap sinergitas antarintansi terkait dapat semakin baik hingga mampu memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Jadi, diharapkan masyarakat juga peduli. Bukan, malah menambah penjualan rokok-rokok ilegal ini,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Sita 38 Ribu Botol Kosmetik Pembersih Wajah Ilegal, 11 Ribu Sudah Beredar di Pasaran

Setidaknya, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 29 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, 1.233 botol minuman beralkohol, serta sejumlah barang elektronik, benih tanaman, dan majalah pornografi untuk dimusnahkan.

#beacukai #barangilegal #rokokilegal

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU