Gadis Cantik Dibunuh Rekan Kerja
Berita daerah | 28 September 2021, 17:34 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Inilah foto Juwanah, gadis cantik berusia 25 tahun yang dikabarkan hilang pada Kamis 9 September 2021 lalu. Gadis berambut panjang dan
berkulit putih tersebut merupakan warga asal Kelinjau Ulu, Rt 11, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Jasadnya, ditemukan tim jatanras polres Samarinda dalam keadaan tinggal tulang belulang. Tepatnya, di tengah hutan di Jalan Poros antar Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat dini hari kemarin.
Saat ditemukan jasad korban yang sudah menjadi tengkorak dalam kondisi leher terjerat tali. Selain itu, terdapat pisau di sekitar lokasi penemuan dan sejumlah barang lain, seperti sendal dan pakaian korban. Polisi kemudian membawa jasad korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
Belakangan diketahui, polisi sudah membekuk pelaku yang merupakan rekan kerja korban, pelaku bernama Rendi yang berkerja sebagai sopir ditempat korban bekerja.
Polisi pun langsung melakukan olah TKP di rumah korban dan rumah pelaku hingga TKP jasad korban ditemukan.
Menurut keterangan wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, pelaku sudah berencana melakukan pencurian dan pembunuhan saat pelaku akan mengantarkan korban bertemu dengan rekan bisnisnya di salah satu tempat.
Pelaku bahkan sudah menyiapkan tali dan pisau yang ia beli di salah satu toko. Saat berada di lokasi sepi, pelaku langsung menikam korban denga pisau sebanyak 3 kali dan menjerat leher korban dengan tali.
Setelah korban dirasa sudah tak berdaya, pelaku mengambil barang berharga korban dan membuang jasadnya kedalam hutan.
Di mobil inilah pelaku menghabisi nyawa korban, terlihat bercakan darah yang masih berbekas di dalam mobil, serta terlihat kaca mobil pecah, lantaran korban berusaha melawan, dari keterangan pelaku, aksinya sudah direncanakan untuk pencurian dan pembunuhan tersebut. Pelaku mengaku menghabisi korbannya di taman SMAN 1 Samarinda.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibuang di hutan, semantara hasil curiannya di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis, undang-undang pencurian dan pemberatan serta undang-undang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman penjara seumur hidup.
#AksiPembunuhan#RekanKerja#GadisCantik
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV