> >

21 Kali Mencuri, Residivis Kembali Diringkus Polisi

Berita daerah | 28 September 2021, 14:54 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satuan dari Polsek Sukarame, Bandar Lampung berhasil membekuk Wahyu Alif, seorang residivis pencurian kendaraan, Senin (27/9).

Dari catatan kepolisian, Wahyu Alif yang merupakan warga Pramuka, Sukarame, Bandar Lampung ini, sudah dua kali menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Warga

Menurut keterangan Kapolsek Sukarame Bandar Lampung, Kompol Warsito, tersangka melakukan aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor, serta sejumlah barang berharga lain milik korbannya sudah sebanyak 21 kali.

Ia juga menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan seorang diri ini dilakukan tersangka guna membeli minuman keras dan berfoya-foya.

“Modus yang digunakan pelaku dengan memanjat pagar dan loncat melalui jendela. Kemudian, mengambil kunci dan membawa kabur motor,” terangnya.

Baca Juga: Modus Cari Barang Bekas, Pelaku Pencurian Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, tersangka harus kembali berurusan dengan pihak berwajib dan terancam bui selama tujuh tahun dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

#pencurian #kriminal #polseksukarame

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU