> >

Polisi Tangkap Praktik Prostitusi Sesama Jenis di Surakarta, 7 Orang Terlibat

Berita daerah | 28 September 2021, 11:58 WIB

SURAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tujuh pria masing masing bernama Deriyanto sebagai koordinator terapis gay dan teman terapisnya yaitu Has 41 tahun, Sur 29 tahun, Fit 32 tahun, Her 30 tahun, Agus 39 tahun, dan Drh 29 tahun. Mereka ditangkap saat sedang melakukan sex sesama jenis di rumah kos kamar nomor 5, Kawasan Banjarsari, Surakarta.

Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari pengembangan kasus ini diperoleh hasil bahwa kelompok ini selain melayani sex sesama jenis juga melayani jenis sex threesome dari pasangan suami istri.

Baca Juga: Terungkap Prostitusi Online Lewat Aplikasi Messenger di Tangerang, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Sementara untuk lamanya praktek prostitusi sudah berlangsung selama lima tahun dan dua tahun terakhir aktif memposting di beberapa media sosial dengan tarif sekali kencan antara 250.000 hingga 400.000 Rupiah.

Direskrimum menambahkan dari nilai sekali kencan tersebut, koordinator atau germo gay mendapatkan pembagian Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Selain mengamankan seorang germo dan enam terapis pria, polisi juga berhasil menyita barang bukti obat perangsang berbagai jenis, minyak pelican, body lotion, telepon selular, dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU