> >

Nakhoda Jadi Tersangka Penyebab Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Cilacap

Peristiwa | 28 September 2021, 04:05 WIB
Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham tenggelam di Perairan Nusakambangan, Jumat (17/9/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polres Cilacap resmi menetapkan SA (53), nakhoda kapal angkut Pengayoman IV sebagai tersangka insiden tenggelamnya kapal milik Ditjen Pemasyarakatan itu di perairan Cilacap, Jawa Tengah pada 17 September silam.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut. Kombes Iqbal menyebut, SA menjadi tersangka karena lalai hingga menyebabkan korban meninggal.

"Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021) malam.

Baca Juga: Ibu Bayi Silver Terima Upah 'Uang Popok' Per Hari, Sosiolog: Ini Eksploitasi Anak!

Ia mengatakan kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Cilacap bekerja sama dengan Satpolair Polres Cilacap.

Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut, termasuk memeriksa 12 orang saksi dan menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," beber Iqbal.

Iqbal menambahkan, polisi saat ini berusaha maksimal menyelesaikan kasus ini. Ia juga menyebut pihak Polres Cilacap telah melakukan langkah koordinasi awal dengan kejaksaan.

Koordinasi itu untuk pelimpahan kasus ke pengadilan dengan penyerahan kelengkapan formil dan materi berkas perkara.

Seperti diketahui, kapal angkut Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham terbalik dan tenggelam pada 17 September silam sekitar pukul 09.00 WIB. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU