> >

Kasus Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Begini Pengakuan Pelaku

Hukum | 26 September 2021, 13:05 WIB
Terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ditangkap polisi, Sabtu (25/9/2021). (Sumber: TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba)

JAKARTA, KOMPAS, TV - Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba (21), mengaku menyesal atas perbuatannya.

Pria yang diketahui seorang pengangguran ini mengaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditegur oleh pengurus masjid saat tidur di tempat itu.

"Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Kabba menjelaskan, ia terlebih dahulu membakar kayu di sekitar masjid. Lalu kemudian, ia naik ke lantai dua dan melakukan aksinya.

Kabba mengaku, setelah melakukan aksinya, ia sempat dilihat warga hingga akhirnya ia kabur memanjat tembok masjid.

"Tadi malam sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun, tapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid," ujarnya.

Baca juga: JK Minta Pengurus Masjid Lebih Waspada usai Peristiwa Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

Sebelumnya, Kapolres Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana juga mengatakan hal serupa terkait motif pelaku melakukan perbuatannya.

“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2021).

Akibat perbuatannya, kata Witnu, pelaku dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Kecam Aksi Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, JK: Jangan Terprovokasi, Serahkan pada Polisi

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU