> >

Pemkab Lumajang Gencar Sosialisasi Undang-undang Cukai untuk Memerangi Peredaran Rokok Ilegal

Berita daerah | 25 September 2021, 11:43 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur genjar mensosialisasikan ketentuan perundang-undangan tentang cukai. Sosialisasi menyasar penjual rokok dengan harapan masyarakat semakin patuh cukai dan menjauhi rokok ilegal.

Sosialisasi undang-undang tentang cukai digelar secara daring dan luring oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang Jawa Timur, pada Jumat (24/9/2021)

Baca Juga: Memerangi Peredaran Rokok Ilegal dengan Sosialisasi UU Tentang Cukai

Untuk peserta dari penjual rokok dihadirkan langsung di ruang pertemuan, yang berada di salah satu rumah makan Kecamatan Kota Lumajang. Sedangkan untuk pemateri dari Kantor Bea Dan Cukai Probolinggo hadir secara daring atau virtual.

Dalam pemaparannya, pemateri Nila Rahmawati menekankan pentingnya penjual rokok untuk patuh kepada ketentuan perundang-undangan cukai, karena jika melanggar, akan mendapat ancaman pidana.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Gencar Berantas Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Pemateri juga menegaskan bahwa bea dan cukai terus menjalin kerjasama dengan lembaga lain, seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha legal untuk memperkuat pengawasan di lapangan dan menekan angka peredaran rokok ilegal.

Kepala Dinas Kominfo Lumajang, Yoga Pratomo mengatakan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan kepatuhan masyarakat pada cukai rokok semakin meningkat, sehingga penerimaan cukai semakin optimal.

Pemerintah sendiri menghimbau kepada  masyarakat, terutama pengusaha dan pedagang barang kena cukai atau BKC untuk tidak lagi menawarkan, menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

 

#Cukai #RokokIlegal #PemkabLumajang

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU