Empat Pelaku Gembos Ban di Indramayu Ditembak Polisi
Berita daerah | 24 September 2021, 16:21 WIBINDRAMAYU, KOMPAS.TV - Keempat pelaku gembos ban berinisial M-R-D, M-R-W dan D-R warga Palembang, serta S-W warga Kabupaten Subang, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Indramayu, kamis siang kemarin. Petugas tepaksa menghadiahi timah panas dibagian kaki mereka, lantaran sempat melawat saat hendak ditangkap di wilayah Tangerang Banten. Keempat tersangka merupakan pelaku gembos ban yang selama ini meresahkan warga.
Selain keempat pelaku, petugas juga menyita sejumlah uang dan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya, di dua lokasi yakni Kota Indramayu dan Kecamatan Jatibarang.
Menurut Kapolres Indramayu, bahwa keempat pelaku gembos ban ini memiliki peran masing-masing, diantaranya menebar paku ulir, mengawasi, serta eksekusi barang korban setelah berhasil penggembosan.
Sementara guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, keempat pelaku gembos ban ini dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV