Dinilai Langgar Perda Keindahan Kota, Mural Mirip Presiden Jokowi Dihapus Satpol PP
Peristiwa | 23 September 2021, 22:33 WIBKOMPAS.TV - Penghapusan mural mirip Presiden Jokowi di Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung yang sempat viral di media sosial dinilai melanggar perda keindahan kota.
Selain itu, gambar vulgar yang berdampingan dengan mural mirip presiden juga menjadi alasan petugas untuk menghapus mural tersebut.
Mural mirip Presiden Jokowi yang dihapus oleh Satpol PP Pangkalpinang beberapa waktu lalu dinilai melanggar perda tentang keindahan kota.
Meskipun presiden telah menegaskan bahwa ia tidak alergi terhadap kritik namun disejumlah daerah masih dilakukan penghapusan mural mirip dengan presiden.
Menurut KA Satpol PP Pagkalpinang tidak ada larangan bagi para penggiat seni untuk meluapkan kemampuannya dalam melukis, namun karena dinilai adanya pelanggaran etika dan estetika gambar vulgar yang berdampingan dengan mural mirip presiden sehingga mengharuskan petugas untuk menghapus mural tersebut.
Tidak ada aspek politik dalam penghapusan mural tersebut namun karena dinilai melanggar perda, mural tersebut dihapus.
Sebelumnya sebuah mural mirip Presiden Jokowi terlihat di salah satu pojok jalan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung viral di media sosial.
Sosok mural dengan mata tertutup dengan menggunakan hidung badut dan tanduk ini langsung direspon Satpol PP dengan menghapusnya.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV