Korupsi Dana Desa Oknum Kades Ditahan Kejaksaan
Berita daerah | 23 September 2021, 15:18 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, oknum Kepala Desa Beringin, Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara dijemput paksa oleh petugas.
Kasus dugaan korupsi di Desa Beringin, sudah diselidiki sejak awal tahun oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung Ditahan
Penyelidikkan dilakukan, lantaran adanya kecurigaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap setiap kegiatan di Desa Beringin yang menggunakan anggaran pusat.
Aditya Nugroho selaku Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara membenarkan penangkapan terhadap oknum Kepala Desa Beringin atas nama Sawaludin. Ia mengatakan oknum kades ini, telah berstatus nonaktif atas kasus korupsi dana desa dan anggaran dana desa tahun 2018-2019.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan diskusi, kami akhirnya menaikkan status oknum Kepala Desa Beringin ini dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Terpidana Korupsi Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara
Selanjutnya, petugas akan melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Beringin selama 20 hari ke depan di Rutan Lampung Utara, sembari proses pemeriksaan dilakukan. Atas kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar 105 juta rupiah.
#korupsi #kepaladesa #danadesa
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV